Ia menegaskan, oknum kepsek tersebut dijerat Pasal 289 Subs Pasal 294 ayat 2 ke 1 e KUHP subs Pasal 6 hufur a dan c subs Pasal 5 UURI 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Akibat perbuatannya, inisial MF salah satu oknum kepsek di Omben itu, terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," tuturnya.
Diketahui, oknum kepala sekolah dasar inisial MF tersebut, dilaporkan sejumlah guru dan wali murid ke Polres Sampang, pada 6 Desember 2023. Ia dilaporkan , atas perbuatan dugaan pelecehan seksual kepada korban secara verbal dan fisik, saat berada di lingkungan sekolah.
(Angkasa Yudhistira)