Tersangka Pengeboran Minyak Ilegal di Jambi Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Azhari Sultan, Jurnalis
Minggu 11 Februari 2024 11:00 WIB
Ilustrasi (Foto : Freepik)
Share :

Dia menambahkan, ketiga orang tersangka pengeboran minyak mentah tanpa ijin tersebut berperan sebagai operator RIK.

"Untuk inisial, yakni DH (30) meninggal dunia, SI (29) dan ER (22)," katanya.

Terkait modusnya, para tersangka melakukan kegiatan ekploitasi atau eksplorasi membuat sumur minyak ilegal dengan menggunakan alat RIK tanpa perizinan berusaha atau kontrak kerja sama.

"Penyebab sementara, diduga berasal dari genset yang dinyalakan di lokasi sumur sehingga memicu terjadinya kebakaran," terang Alam.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya