Dia menambahkan, ketiga orang tersangka pengeboran minyak mentah tanpa ijin tersebut berperan sebagai operator RIK.
"Untuk inisial, yakni DH (30) meninggal dunia, SI (29) dan ER (22)," katanya.
Terkait modusnya, para tersangka melakukan kegiatan ekploitasi atau eksplorasi membuat sumur minyak ilegal dengan menggunakan alat RIK tanpa perizinan berusaha atau kontrak kerja sama.
"Penyebab sementara, diduga berasal dari genset yang dinyalakan di lokasi sumur sehingga memicu terjadinya kebakaran," terang Alam.
(Angkasa Yudhistira)