"Ada beberapa kendaraan baik roda dua, dan roda empat yang mereka upaya lakukan pencurian paksa menggunakan kunci letter T," ucapnya.
Para pelaku ini lantas menjual hasil curiannya ke penadah hingga akhirnya polisi berhasil membongkar aksi pencurian yang dilakukan sejumlah pelaku, dari berbeda komplotan ini. Dari enam pelaku menurut Imam Mustolih, satu pelaku yakni FR merupakan residivis kasus yang sama. Ia bebas dari penjara pada 2018 lalu.
"Para pelaku, termasuk S dijerat dengan Pasal 373 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.
(Khafid Mardiyansyah)