Jika Indonesia membeli 12 unit pesawat tersebut, maka akan ada kelebihan harga sebesar:
- Tahun 1997, harga USD23-30 juta/unit (referensi informasi resmi)
- Tahun 2024, harga USD66 juta/unit (referensi pembelian Indonesia)
- Tahun selisih, harga USD33 juta/unit (referensi belum dihitung penyusutan)
- Total selisih, harga USD396 juta (referensi perhitungan kasar).
Kedua, pembelian pesawat Mirage 2000-5 oleh Indonesia patut diduga melanggar UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Dalam pasal 43 ayat (3) UU a quo disebutkan:
Dalam hal alat peralatan pertahanan dan keamanan dalam negeri belum dapat dipenuhi oleh industri pertahanan, pengguna dan industri pertahanan dapat mengusulkan kepada KKIP (Komite Kebijakan Industri Pertahanan) untuk menggunakan produk luar negeri dengan pengadaan melalui proses langsung antar pemerintah atau kepada pabrikan.
Merujuk kepada pasal di atas, hanya ada dua mekanisme dimana Kementerian Pertahanan dapat melakukan pembelian alutsista dari luar negeri:
1. Skema Government to Government (G to G).
Skema ini dianggap lebih baik karena pembeli, dalam hal ini Pemerintah Indonesia tidak perlu membayar biaya success fee kepada broker. Dalam kasus Mirage 2000-5, nilai success fee dapat berkisar antara 10-15% dari nilai kontrak mengingat adanya beberapa pihak yang terlibat dalam mengatur pembelian tersebut.
Di samping itu, jika melalui skema antar-pemerintah, Indonesia juga diuntungkan karena mendapatkan
jaminan fasilitas pembiayaan yang lebih murah dan terjangkau. Semisal ketika Indonesia ditawari oleh Pemerintah Rusia dalam pembelian pesawat Sukhoi, dibarengi dengan pinjaman luar negeri dengan bunga lunak, bukan bunga pasar.
2. Skema pembelian langsung dengan pabrikan atau pembuat pesawat
Hal ini juga memangkas mata rantai pengadaan karena pabrikan yang ada di berbagai negara merupakan industri yang secara langsung disokong oleh pemerintah. Misalnya