JAKARTA - Bolehkah selfie saat nyoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS)? Pertanyaan tersebut menjadi salah satu yang diajukan masyarakat yang ingin mengabadikan proses pencoblosan Pemilu atau pesta demokrasi lima tahun sekali.
Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan waktu pemungutan suara pada pemilu serempak 2024 pada hari ini Rabu 14 Februari 2024. Masyarakat yang memiliki hak suara harus datang ke TPS sesuai dengan domisilinya jika ingin memberikan suaranya.
Lantas bolehkan selfie saat nyoblos di TPS Pemilu 2024? Hal ini jawabannya tidak boleh. Namun, setelah menyobolos atau di luar TPS bisa dilakukan slefie. Aturan ini tertuang dalam Pasal 22 UU No.7 tahun 2017 (UU Pemilu).
Sementara itu, masyarakat sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebelum menyalurkan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS), ada beberapa berkas yang harus dibawa dan tunjukkan kepada Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
Surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih Model C akan diterima oleh pemilih paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara, 11 Februari 2024.
Selain itu, surat berukuran setengah lembar A4 itu akan diberikan oleh KPPS langsung kepada pemilih yang bersangkutan. Jika tidak bertemu, petugas KPPS akan menitipkan surat pemberitahuan tersebut kepada kerabat atau orang yang tepercaya.
Apabila pemilih belum menerima surat pemberitahuan hingga satu hari sebelum pemungutan suara, pemilih bisa menghubungi atau mendatangi ketua KPPS setempat.