Untuk itu, lanjut Hasan, khusus pada TPS tersebut direkomendasikan untuk pemungutan suara ulang (PSU) dan surat suara yang telah dicoblos dianggap tidak sah.
Nyoblos di TPS 007 Kuningan Timur, Oso: Mudah-mudahan yang Saya Coblos Menang
"Kita agendakan untuk pemungutan suara ulang (PSU). Yang sudah memilih itu (115) dianggap tidak sah. Tapi itu putusannya nanti tetapi yang pasti kita hentikan pemungutan suara," pungkasnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)