SYL dan Sekjen Kementan Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Kamis 15 Februari 2024 17:05 WIB
Syahrul Yasin Limpo. (Foto: Antara)
Share :

Sehingga, kata Syahron, Kejati DKI kembali mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Nantinya, penyidik harus kembali melengkapi berkas perkara tersebut dengan petunjuk dari jaksa penuntut umum.

"Sehingga berkas tersebut dikembalikan kepada Penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan," tuturnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya