Dewas Segera Sidangkan 3 Pegawai Terkait Pungli Rutan KPK

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 16 Februari 2024 09:21 WIB
Gedung KPK (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidangkan tiga pegawai komisi antirasuah dalam waktu dekat. Tiga orang tersebut merupakan pelengkap dari total 93 pegawai KPK yang terjerat pungli rutan.

Terhadap 90 pegawai yang sudah disidangkan, Dewas menjatuhkan sanksi berat kepada 78 pegawai dan 12 lainnya diserahkan ke Sekretaris Jenderal KPK.

"Seperti kita ketahui bahwa dulu sudah kita umumkan (total 93), 90 orang yang sudah kita sidangkan, masih ada 3 ya, 3 itu dalam waktu singkat ini akan disidangkan lagi," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho saat konferensi pers di kantornya, Kamis (15/1/2024).

Sebanyak 93 pegawai KPK yang terjerat pungli rutan terbagi menjadi sembilan berkas perkara. Untuk 90 pegawai yang sudah dibacakan putusannya, terbagi menjadi enam. Sehingga, tiga orang yang belum disidangkan masing-masing satu berkas perkara.

"Masih ada tiga orang itu mantan Plt. Kepala rutan (Karutan), kemudian Karutan yang sekarang, kemudian satu orang lagi pegawai negeri yang dipekerjakan dari Polri," ujarnya.

Namun, Albertina tidak menyebutkan secara detail identitas dari masing-masing pihak tersebut.

Sebelumnya, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan, dari 90 pegawai terdapat 78 yang dijatuhi sanksi berat.

"Dijatuhkan kepada para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung," kata Tumpak saat konferensi pers di Kantor Dewas, Kamis 15 Februari 2024.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya