Tumpak menjelaskan, 12 lainnya ia serahkan kepada Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa. Alasannya, karena ketika mereka melakukan pelanggaran etik tersebut belum terbentuk Dewas KPK.
"12 orang di antaranya menyerahkan ke Sekjen KPK untuk dilakukan penyelesaian selanjutnya," ujarnya.
"Karena apa? Karena mereka itu melakukan perbuatan sebelum adanya Dewas KPK, sehingga dewas KPK tidak berwenang untuk mengadili hal tersebut," ujarnya.
(Arief Setyadi )