Kejagung Kembali Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi IUP PT Timah

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Jum'at 16 Februari 2024 19:09 WIB
Kejagung tetapkan 5 tersangka baru kasus supa IUP PT Timah (Foto: MPI/Irfan)
Share :

JAKARTA - Penyidik Jampidsus menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik telah meningkatkan status 5 orang saksi menjadi tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (16/2/2024).

Kelima orang itu di antaranya SG alias AW selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. MBG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP.

 BACA JUGA:

"MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021 dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya