"Mereka yang di panti ini dengan kapasitas 180 orang yang mempunyai hak 144 orang, mereka memiliki hak untuk memilih. Tetapi oleh karena mereka ini klien mereka tetap di dampingi oleh petugas yang sudah di setujui oleh Panwaslu,” jelas dia.
Mereka kemudian didata ulang oleh Panwaslu untuk mendapatkan rekomendasi bisa memberikan hak suaranya.
(Widi Agustian)