JAKARTA - Sejarah mencatat Perdana Menteri Mohammad Hatta yang merangkap Menteri Pertahanan pernah melakukan langkah politis yang menimbulkan pergolakan di lingkungan tentara Indonesia.
Saat itu Bung Hatta menerapkan rasionalisasi dan reorganisasi (ReRa) di tubuh tentara (TNI).
Hatta melihat jumlah angkatan perang Indonesia sebanyak 463.000 orang tidak sebanding dengan kekuatan anggaran negara. Negara, menurut Hatta, tidak memiliki anggaran belanja untuk gaji para prajurit sebanyak itu.
Bung Hatta berpandangan bahwa jumlah tentara yang ada kurang efektif dan efisien.
“Dengan memperkecil angkatan perang, kemudian menyusunnya (melalui reorganisasi tentara), Hatta percaya bahwa efektivitas mereka akan bertambah,” demikian dikutip dari buku Orang-orang di Persimpangan Kiri Jalan (1997).
Kebijakan Hatta yang didasarkan pada Perpres Nomor 9 dan Nomor 14 tahun 1948 menjadikan komando tentara tinggal dua, yakni Komando Jawa dan Komando Sumatera. Kebijakan ReRa juga berlaku pada Kementerian Pertahanan dan Markas Besar Angkatan Perang.
Jenderal Sudirman ditunjuk sebagai Panglima Besar Angkatan Perang Mobil dengan Mayor Jenderal Nasution sebagai wakilnya. Pada Kementerian Pertahanan dibentuk Staf Umum Angkatan Perang.
“Dengan perubahan tersebut pucuk pimpinan TNI dan Gabungan Kepala Staf dibubarkan,” demikian dikutip dari buku itu.