JAKARTA - Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin meminta KPU RI memerintahkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menempelkan formulir model C hasil salinan rekapitulasi suara di tiap desa atau kelurahan agar masyarakat tetap bisa melihat hasil Pemilu 2024. Hal itu bagian mengantisipasi persoalan erornya Sirekap.
Menurutnya, proses rekapituliasi suara di tingkat kecamatan tidak boleh dipengaruhi dan sama sekali tidak boleh didasari dari data di Sirekap. Lalu, permasalahan yang muncul pada Sirekap tidak boleh mengganggu berjalannya proses rekapitulasi di tingkat kecamatan itu.
BACA JUGA:
"Agar permasalahan Sirekap tidak terus menjadi ganjalan, menurut saya KPU bisa mengatasinya dengan cara memerintahkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menempelkan formulir model C hasil salinan di tiap desa atau kelurahan agar masyarakat tetap bisa melihat hasil pemilu. Dengan cara ini, asas transparansi yang tidak bisa dipenuhi oleh Sirekap bisa dipenuhi oleh PPS," ujarnya pada wartawan di Jakarta, Minggu (18/2/2024).
Permasalahnnya, kata dia, hampir semua PPS tidak mau menempelkan formulir model C hasil salinan. Padahal, mengumumkan lembaran hasil pemilu oleh PPS itu kewajiban yang tidak boleh diabaikan menurut ketentuan Pasal 391 UU Pemilu.
BACA JUGA:
"Kalau formulir model C.HASIL SALINAN tidak ditempel, maka Pasal 508 UU Pemilu mengancam PPS dengan ancaman pidana kurungan selama 1 (satu) tahun ditambah denda sebesar 12 juta rupiah," katanya.
(Salman Mardira)