Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan Distop Akibat Perbaikan Sistem Sirekap, Perludem: Aneh, KPU Tak Boleh Asal Hentikan

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Senin 19 Februari 2024 12:10 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

 

JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti penghentian rekapitulasi suara di tingkat kecamatan lantaran platform Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) KPU RI bermasalah dan tengah dilakukan perbaikan.

Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil merasa janggal atas langkah penghentian rekapitulasi suara di tingkat kecamatan itu. Ia pun mewanti-wanti KPU RI tak boleh ugal-ugalan menghentikan proses tahapan pemilu.

"Ini aneh. KPU tidak boleh asal-asalan menghentikan proses tahapan pemilu. Apalagi untuk alasan perbaikan Sirekap," terang Fadli saat dihubungi, Senin (19/2/2024).

 BACA JUGA:

Fadli pun mengingatkan, rekapitulasi suara manual berbeda dengan penghitungan suara di Sirekap. Baginya, penghitungan dua metode itu tak saling berkaitan.

"Proses rekap manual dengan Sirekap, ngga ada hubungannya," tandasnya.

Sekedar informasi, proses rekapitulasi suara pemilu 2024 di tingkat kecamatan di Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, ditunda sementara karena aplikasi Sirekap bermasalah dan sedang dilakukan pembersihan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya