JAKARTA - Pengacara Aiman Witjaksono telah membacakan permohonan gugatan praperadilannya di sidang perdananya pada Senin (19/2/2024) ini tentang sah tidaknya penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ada sejumlah poin yang disampaikan dalam petitumnya itu.
"Pemohon, mohon kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, in casu Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Praperadilan a quo berkenan memberikan putusan, pertama mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar pengacara Aiman di persidangan, Senin (19/2/2024).
Adapun permohonan gugatan praperadilan Aiman itu dibacakan oleh pengacara Aiman secara bergantian, yakni Finsensius Mendrofa, Yulianto Nurmansyah, dan Sangun Ragahdo Yosodiningrat. Dalam persidangan, hadir Tim Bidkum Polda Metro Jaya mewakili Termohon atau Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Delta Tama.
"Kedua, menetapkan dan menyatakan Penetapan penyitaan nomor : 3/Pen.Sit/2024/Pn.Jkt.Sel, tertanggal 24 Januari 2024 tidak sah dan batal demi hukum," tutur pengacara Aiman.
Ketiga, kata pengacara Aiman, menetapkan dan menyatakan penyitaan oleh Termohon atau Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap barang bukti berupa 1 handphone, 1 simcard, 1 akun Instagram dan 1 akun email milik Aiman tidak sah dan batal demi hukum. Keempat, menetapkan dan memerintahkan Termohon untuk mengembalikan barang bukti yang telah disita dari Pemohon atau Aiman tersebut.
"Dikembalikan kepada Pemohon paling lambat 3 (hari terhitung sejak adanya putusan Praperadilan ini. Kelima, menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara," jelasnya.
Namun, papar pengacara Aiman, manakala Hakim Tunggal Delta Tama berpendapat lain, pihaknya memohon hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya atas praperadilan yang diajukannya itu.