Terkait perlindungan terhadap masyarakat yang melapor, Sugiyanto menjelaskan bahwa dalam aplikasi SIWAS sudah diatur bahwa pengadu yang merasa dirugikan bisa mengadukan tanpa harus menyampaikan identitasnya. Sehingga boleh mengadukan dengan identitas, namun minta ditutup dan disamarkan.
"Nanti di aplikasi sudah akan tersamarkan identitas pelapor dan Badan Pengawasan MA tidak akan membuka hal itu ke publik," kata Sugiyanto.
Sugiyanto menambahkan bahwa Pameran Kampung Hukum MA dilaksanakan di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta pada 19-20 Februari 2024.
Acara yang akan dibuka oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin ini diikuti oleh 31 peserta mitra Mahkamah Agung.
Kegiaran Pameran Kampung Hukum merupakan bagian dari Laporan Tahunan Mahkamah Agung. Kampung Hukum diisi dengan acara pameran, talkshow, quis, dan hiburan.
(Fakhrizal Fakhri )