GAZA – Perwakilan Palestina pada Senin (19/2/2024) meminta hakim di pengadilan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menyatakan pendudukan Israel di wilayah mereka ilegal. Selain itu, perwakilan juga mengatakan bahwa pendapat mereka dapat berkontribusi pada solusi dua negara dan perdamaian abadi.
Permintaan tersebut disampaikan pada pembukaan sidang selama seminggu di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag. Majelis Umum PBB meminta pendapat yang bersifat nasihat, atau tidak mengikat, mengenai pendudukan pada 2022. Lebih dari 50 negara akan menyampaikan argumen hingga 26 Februari.
“Kami meminta Anda untuk mengkonfirmasi bahwa kehadiran Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah ilegal,” kata Riad Mansour, perwakilan Palestina untuk PBB, dalam pidatonya yang suaranya serak, dikutip Reuter. Dia juga terlihat menitikkan air mata.
"Temuan dari pengadilan terhormat ini akan berkontribusi untuk segera mengakhiri (pendudukan), membuka jalan menuju perdamaian yang adil dan abadi," lanjutnya.
“Masa depan di mana tidak ada warga Palestina dan Israel yang terbunuh. Masa depan di mana dua negara hidup berdampingan dalam perdamaian dan keamanan,” ujarnya.
Gelombang kekerasan terbaru di Gaza, yang dipicu oleh serangan Hamas di Israel pada tanggal 7 Oktober, telah memperumit keluhan yang sudah mengakar di Timur Tengah dan merusak upaya untuk menemukan jalan menuju perdamaian.
Panel beranggotakan 15 hakim ICJ telah diminta untuk meninjau pendudukan, pemukiman dan aneksasi Israel termasuk langkah-langkah yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter dan status Kota Suci Yerusalem, serta penerapan undang-undang dan tindakan diskriminatif terkait.
Israel tidak menghadiri persidangan namun mengirimkan pernyataan tertulis setebal 5 halaman yang diterbitkan oleh pengadilan pada Senin (19/2/2024) yang menyatakan bahwa pendapat yang bersifat nasihat akan "berbahaya" bagi upaya penyelesaian konflik karena pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Umum PBB mengandung prasangka.
Para hakim diperkirakan membutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk mengeluarkan pendapat mengenai permintaan tersebut, yang juga meminta mereka untuk mempertimbangkan status hukum pendudukan dan konsekuensinya.