TANGSEL - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini mengatakan pihaknya akan mendampingi korban perundungan yang dilakukan siswa SMA Binus Serpong. Hal itu diungkapkan saat Diyah Puspitarini saat menyambangi Polres Metro Tangerang Selatan.
"Dalam UU perlindungan anak, korban kekerasan fisik ataupun anak berkonflik dengan hukum harus ada pendampingan psiko sosial," ujar Diyah Puspitarini, Selasa (20/2/2024).
BACA JUGA:
Selain itu, Diyah juga menerangkan dikarenakan terduga pelaku masih di bawah umur sehingga perlu ada bantuan sosial dan perlindungan hukum.