Dari tangan ketiga tersangka, petugas juga berhasil mengamankan 7 unit sepeda motor yang diduga hasil dari kejahatan mereka.
Guna penyelidikan dan pengembangan selanjutnya, ketiga tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsek Jaluko.
Tidak hanya itu, mereka juga terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
(Fakhrizal Fakhri )