Ia melanjutkan bahwa pelaku juga melakukan aksi bejatnya pada malam hari saat istri pelaku terlelap tidur.
Kini pelaku harus menanggung perbuatan busuknya itu dengan jeratan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
(Fakhrizal Fakhri )