Sidang Praperadilan, Tim Hukum Aiman Bacakan Kutipan BJ Habibie soal Kebebasan Pers

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Rabu 21 Februari 2024 11:50 WIB
Aiman Hadiri Sidang Praperadilan/Foto: MNC Portal
Share :

JAKARTA-Tim hukum Aiman Witjaksono membacakan Repliknya di persidangan sah tidaknya penyitaan barang bukti milik Aiman oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (21/2/2024). Tim hukum mengawali Repliknya itu dengan mengutip pernyataan Presiden RI ke-3, BJ Habibie.

Pengacara Aiman, Finsensius Mendrofa mengawali pembacaan Repliknya itu dengan pernyataan dari Filsuf Thomas Jefferson tentang Pers. Pers adalah instrumen paling baik dalam pencerahan dan meningkatkan kualitas manusia sebagai makhluk rasional, moral, dan sosial.

"Presiden RI Ke-3, BJ Habibi juga menyebutkan, Kebebasan pers adalah pondasi dari negara yang berdemokrasi," ujarnya di persidangan, Rabu (21/2/2024).

Finsen menambahkan, pihaknya juga membacakan dasar filosofis atas pers sebagai pengingat pada semua pihak.

Kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat dan unsur penting dalm menciptakan negara demokratis. Oleh karena itu, kemerdekaan mengeluarkan pendapat pun harus dijamin undang-undang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya