"Sebagai pengingat pada kita semua, kami mengutip dasar filosofis fundamental lahirnya UU Pers di negara ini, sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia. Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting tuk menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis," tuturnya.
"Sehingga, kemerdekaan memgeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam pasal 28 UUD 1945 harus dijamin," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )