MAKI mengajukan gugatan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dengan termohon KPK untuk menguji keseriusan KPK dalam menangani perkara buronan kasus korupsi, Harun Masiko. Pasalnya, MAKI ingin kasus Harun Masuki bisa segera tuntas.
Meski nantinya KPK tetap tak kunjung bisa menangkap Harun, MAKI berharap Harun bisa disidangkan secara sidang in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.
BACA JUGA:
Dalam petitum gugatan MAKI, salah satu poinnya meminta hakim menyatakan KPK telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah dengan tidak melimpahkan berkas perkara penyidikan Harun Masiku dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024 pada jaksa penuntut umum (JPU).
MAKI meminta hakim memerintahkan KPK untuk melimpahkan berkas perkara penyidikan Harun Masiku dalam kasus tersebut pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera dilakukan sidang in absentia.
(Salman Mardira)