Saat penangkapan pada Selasa 20 Februari 2024, pelaku yang nekat melakukan perlawanan, terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur dibagian kakinya, oleh petugas kepolisian.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan dan penyidikan, pihak kepolisian juga telah menyita sepeda motor merk Honda Kharisma BE 6165 NG, sebagai barang bukti kejahatan.
Untuk saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Purbolinggo untuk dilakukan pemeriksaan, setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku pernah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah pekalongan sebanyak 2 kali dan Way Bungur sebanyak 2 kali.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
(Arief Setyadi )