Ditjen Hubdat Terapkan Bukti Elektronik Pelanggaran Kendaraan ODOL

Shafira Aprilia Hadi, Jurnalis
Kamis 22 Februari 2024 21:07 WIB
Ditjen Hubdat Akan Terapkan Bukti Elektronik Pelanggaran Truk ODOL
Share :

JAKARTA-Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan akan menerapkan digitalisasi agar mendapat bukti elektronik pelanggaran serta penegakkan hukum kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang ada di jalan.

Demikian diutarakan Direktur Lalu Lintas Jalan, Ahmad Yani, saat Focus Group Discussion "Transformasi Digital Pengawasan Over Dimension Over Loading" di Bandung, Jawa Barat.

"Berdasarkan data penegakan hukum di UPPKB seluruh Indonesia pada tahun 2023, rata-rata kendaraan yang masuk dan diperiksa hanya berkisar di angka 5%. Dari kendaraan yang masuk tersebut sebanyak 27,95% melakukan pelanggaran," ujar Yani, Kamis (22/2/2024).

Berdasarkan data pelanggaran, sebanyak 69% melanggar kelebihan muatan dan sisanya sebanyak 31% melanggar ketentuan dokumen. Mayoritas kendaraan yang melanggar daya angkut, kelebihan muatannya di atas 5% sampai 20%.

"Memperhatikan kurang optimalnya pengawasan dan penegakan hukum di UPPKB dan tingginya friksi sosial yang terjadi di lapangan sudah selayaknya pengawasan dilaksanakan secara digital untuk mendapat bukti elektronik sebagai dasar penegakan hukum,"terangnya.

Adapun saat ini lokasi pengawasan kendaraan barang maupun orang telah dilakukan di UPPKB, Terminal dan juga ruas jalan. Untuk kendaraan barang akan dilakukan pengecekan jumlah muatan dan pemeriksaan perizinan dan apabila adanya pelanggaran akan dilakukan penindakan.

“Pengawasan kendaraan angkutan orang dilakukan di Terminal dengan melalui rampcheck dan perizinan serta penindakan apabila ditemukan pelanggaran,” ungkapnya.

Saat ini kata dia, pengawasan dan penindakan yang dilakukan secara langsung di lapangan sudah kurang efektif mengingat banyaknya kejadian yang membahayakan petugas seperti ancaman dan friksi sosial.

Selain itu, ada permasalahan lain seperti potensi terjadinya kolusi, jumlah PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang kurang, dan pertumbuhan kendaraan angkutan barang yang terus meningkat.

"Maka, sudah saatnya kita bertransformasi menuju sistem digital. Kami telah melakukan tahapan pembangunan sistem penegakan hukum secara elektronik dan diharapkan dapat terimplementasi pada akhir tahun ini," tutur Yani.

Pihaknya juga mendukung perangkat dan sistem digital ini melalui Jembatan Timbang Online (JTO) dan Weigh In Motion (WIM) yang ada di beberapa UPPKB.

“Kemudian, melalui Ateria Traffic Management System (ATMs) dan juga aplikasi MitraDarat untuk data e-BLU, e-SRUT, e-manifest, e-Tilang, serta SPIONAM,” pungkasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita News lainnya