BACA JUGA:
"Lalu ada dua kendaraan yang sama sekali tidak membawa surat-suratnya juga kami bawa kendaraannya ke kantor,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ari mengatakan penertiban angkot bentuk peningkatan pelayanan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Sebab dengan kelengkapan administrasi, baik dari sisi perizinan angkutan, lalu dari sisi KIR-nya dan tentu dari izin angkutannya, menandakan angkutan umum di Kota Depok sudah pada tahap standar pelayanan minimal.
“Lalu yang kaitannya bila mana uji KIR per 6 bulan, tentu kita tahu kita akan mendapatkan angkutan umum yang berkeselamatan. Jadi nanti bisa dilihat remnya, lalu lampunya, maupun dari sisi kemudinya. Jadi ada standar pelayanan minimal angkutan umum dan kaitannya dengan kelayakan kendaraan yang berakibat terhadap keselamatan," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)