Kesal Barang Rongsoknya Dijual, Lansia Ini Tusuk Rekannya hingga Tewas

Ira Widyanti, Jurnalis
Sabtu 24 Februari 2024 16:07 WIB
Illustrasi (foto: dok freepik)
Share :

Menurut Try, pelaku PT ditangkap di pinggir jalan dekat perlintasan kereta api, di wilayah Kampung Baru, Labuhan Ratu, Bandarlampung 3 jam setelah peristiwa tersebut terjadi.

"Kita sudah amankan pelaku di Mapolsek Kedaton untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait peristiwa ini," tuturnya.

Selain pelaku, polisi juga turut menyita barang bukti 1 bilah gancu (besi pengait). Sedangkan pisau yang digunakan oleh pelaku masih dalam pencarian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 Sub Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, tentang Pembunuhan atau Penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya