Kesal Barang Rongsoknya Dijual, Lansia Ini Tusuk Rekannya hingga Tewas

Ira Widyanti, Jurnalis
Sabtu 24 Februari 2024 16:07 WIB
Illustrasi (foto: dok freepik)
Share :

BANDARLAMPUNG - Seorang buruh rongsok berinisial PT (62) ditangkap Unit Reskrim Polsek Kedaton, lantaran diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Warga Desa Sinar Jati, Kabupaten Lampung Selatan itu diamankan polisi karena diduga terlibat dalam peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (24/2/2024) dini hari.

Peristiwa yang menewaskan AS (72) itu terjadi di lapak rongsokan di Jalan Soekarno Hatta By Pass, Labuhan Ratu, Kota Bandarlampung.

Kapolsek Kedaton, Kompol Try Maradona mewakili Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Abdul Waras menjelaskan, pelaku PT (62) diduga menganiaya korban lantaran kesalahan korban menjual barang rongsokan milik pelaku tanpa izin.

"Keduanya akrab sebagai tukang rongsok, dan pelaku menganiaya korban karena kesal atas penjualan barang rongsokannya oleh korban tanpa seizin pelaku," ujar Kapolsek.

Dia melanjutkan, hasil pemeriksaan, PT mengakui telah menganiaya korban menggunakan gancu (besi pengait), dan pisau tersebut ditusukkan ke dada korban sebanyak 2 kali hingga menyebabkan korban tewas bersimbah darah.

"Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil kami amankan dalam waktu singkat setelah peristiwa itu terjadi," kata Kompol Try.

Menurut Try, pelaku PT ditangkap di pinggir jalan dekat perlintasan kereta api, di wilayah Kampung Baru, Labuhan Ratu, Bandarlampung 3 jam setelah peristiwa tersebut terjadi.

"Kita sudah amankan pelaku di Mapolsek Kedaton untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait peristiwa ini," tuturnya.

Selain pelaku, polisi juga turut menyita barang bukti 1 bilah gancu (besi pengait). Sedangkan pisau yang digunakan oleh pelaku masih dalam pencarian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 Sub Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, tentang Pembunuhan atau Penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya