Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang baku pembuatan bom seperti bubuk mesiu, potasium, bahan peledak mercon. Ketiganya diancam dengan Undang-Undang Darurat RI No 12 Tahun 1951 dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kusyairi dikagetkan dengan suara ledakan di teras rumah miliknya pada pukul 3 pagi, Senin 19 Februari lalu. Dalam peristiwa tersebut tidak ada korban jiwa.
Namun, rumah korban bagian depan rusak. Kusyairi sendiri merupakan Ketua KPPS di TPS 06 Desa Nyalabu, Daya Pamekasan, Madura.
(Arief Setyadi )