JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja menanggapi isu kecurangan dalam proses Pemilu 2024. Dia berpendapat bahwa pelanggaran atau kecurangan pasti terjadi dalam pemilihan umum.
Bahkan isu penggelembungan suara salah satu paslon mencapai 25 persen. Lantas, apakah penggelembungan suara ini atau pengalihan suara dari partai satu ke partai lainnya tidak bisa disebut sebagai pelanggaran berat yang bisa membuat membatalkan Pemilu?
“Pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif, pertama itu misalnya dianggap sebagai kecurangan. Dalam undang-undang disebutkan oleh penyelenggara negara, aparatur penyelenggara pemilu. Sampai saat ini belum ditemukan adanya yang kemudian mempengaruhi hasil,” kata Rahmat Bagja, Minggu (25/2/2024).
Rahmat juga menegaskan kembali bahwa Sirekap itu hanya sekedar alat bantu, tidak menjadi hasil akhir penghitungan.
“Kemudian kalau ada teman-teman yang Jaga Pemilu tentang penggelembungan suara seperti apa? Kalau di Sirekap itu sebetulnya alat bantu, jadi bukan alat manual rekapitulasi berjenjang. Kalau penggelembungan itu terlihat di C hasil dan ini bisa terstruktrr, sistematis, massif dan bisa membatalkan pemilu. Tapi kalau tidak ada, maka tidak bisa dikatakan demikian,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia juga menjelaskan pada saat ini Bawaslu belum ada laporan dan temuan yang membuktikan pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif.
“Jadi kan kalau teman-teman menyebutkan demikian sampai sekarang pembuktiannya tidak ada, belum terbukti misalnya atau syarat formil dan materilnya ke Bawaslu tidak terpenuhi,” jelasnya.
(Fakhrizal Fakhri )