Kasus Korupsi Timah, Penelitian Ahli Bisa Jadi Dasar Kerugian Perekonomian

Nadiyah Aulia, Jurnalis
Senin 26 Februari 2024 17:29 WIB
Tersangka Dugaan Korupsi Timah/Foto: MNC Portal
Share :

Namun kata Eva, pendapat ahli selalu dinilai sebagai alat bukti yang sifatnya bebas dimana hakim tidak terikat dengan alat bukti tersebut.

“Dalam pasal 188 KUHAP bahwa sumber petunjuk berasal dari saksi, surat dan keterangan terdakwa,” kata Eva.

“Pendapat ahli tidak masuk didalamnya. Akibatnya, seringkali pandangan ini kemudian menjadikan pendapat ahli tidak menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara,” tutup Eva.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya