Pemprov DKI Akan Nonaktifkan NIK Warga yang Sudah Tinggal di Luar Jakarta

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Senin 26 Februari 2024 11:43 WIB
Illustrasi (foto: Okezone)
Share :

Dinas Dukcapil DKI juga berupaya melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat yang ber KTP DKI, baik yang berada di luar DKI Jakarta maupun yang bertempat tinggal di wilayah DKI Jakarta, terkait sejak September 2023 silam.

"Sejak akhir tahun 2023 kita telah sosialisasi terkait tertib adminduk, mulai dari melakukan pendataan terhadap penduduk yang secara de jure dan de facto berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dan lainnya," kata dia.

Sedangkan bagi yang bertugas/ dinas, serta belajar di luar kota maupun LN (luar negeri) dijelaskan Budi, tidak dikenakan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili.

"Begitupun juga bagi yang masih mempunyai aset/ rumah di Jakarta," tambah Budi Awaluddin.

Budi mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya secara bertahap memantau banyak warga yang telah memindahkan data kependudukannya sesuai tempat tinggal saat ini.

"Penduduk yang keluar Jakarta sebanyak 243.160, sedangkan penduduk pendatang baru dari luar Jakarta sebanyak 136.200 orang sepanjang tahun 2023," ungkapnya.

Masyarakat melihat status NIK nya melalui Cek status NIK Warga DKI di datawarga-dukcapil.jakarta.go.id.

"Namun bagi warga 'NIK' terdampak pada penataan penduduk sesuai domisili tidak perlu panik, silahkan datang ke loket-loket layanan dukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi terkait NIKnya untuk dapat di aktifkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku," pungkas Budi.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya