JAKARTA - Hakim tunggal Delta Tamtama memutuskan menolak permohonan praperadilan terkait sah tidaknya penyitaan barang bukti milik Aiman Witjaksono oleh penyidik Polda Metro Jaya. Putusan itu dinyatakan dalam sidang pamungkas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).
"Mengadili, menolak permohonan pemohon," ujar Delta Tamtama dalam amar putusannya di persidangan.
BACA JUGA:
Salah satu pertimbangan hakim, surat penetapan penyitaan yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam menyita barang bukti milik Aiman dinyatakan sah. Sebabnya, telah ada penetapan tentang pelimpahan tugas Ketua pada Wakil Ketua dalam PN Jakarta Selatan.
"Salah satu wewenang yang dilimpahkan di bidang teknis, bertanggung jawab memberikan izin penyitaan, penggeledahan. Surat penyitaan yang diterbitkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah sah," kata hakim lagi.