JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penyitaan ponsel Aiman Witjaksono beragendakan putusan pada hari ini, Selasa (27/2/2024).
Sidang tersebut bakal menetukan diterima tidaknya permohonan praperadilan yang dianjukan Aiman.
"Selasa, 27 Februari 2024 pembacaan putusan," kata hakim tunggal Delta Tama dalam persidangan sebelumnya.
Agenda sidang tersebut disampaikan hakim saat dia hendak menutup persidangan praperadilan sah tidaknya penyitaan barang bukti milik Aiman beragendakan Kesimpulan pada Senin, 26 Februari 2024 kemarin.
Sementara itu, Aiman mengatakan, praperadilan yang diajukannya itu merupakan salah satu upaya yang diambilnya untuk menjaga demokrasi di Indonesia. Praperadilan juga upaya yang dilakukannya dalam melindungi narasumbernya.
"Sekali lagi ini bukan terkait saya, bukan terkait Aiman, tetapi ini terkait dengan bagaimana kita menjaga demokrasi ini, bagaimana kemudian narasumber ini menjadi penting," ujarnya.