JAKARTA - Tim kuasa hukum Aiman Witjaksono hari ini membacakan dan menyerahkan kesimpulannya ke hakim dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sah tidaknya penyitaan barang bukti dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Ada 5 poin yang disampaikan Aiman.
"Kita memyimpulkan, berdasarkan fakta persidangan ini, kita membuktikan, pertama penyitaan yang dilakukan termohon, kami memiliki keyakinan ini dilakukan secara melawan hukum dan tak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP," ujar tim hukum Aiman, Finsensius Mendrofa usai persidangan, Senin (26/2/2024).
Menurutnya, dalam Kesimpulannya, disampaikan pula jika Aiman terbukti berstatus sebagai wartawan sebagaimana diterangkan Ketua Dewan Pers melalui suratnya. Aiman merupakan seorang wartawan dikuatkan oleh keterangan ahli hukum pers yang dihadirkan pihaknya dalam sidang.
BACA JUGA:
"Ahli hukum punya pengalaman panjang di dewan pers, pak Wina Armada dan itu dikuatkan surat dari perusahaan pers, yang berhak mengeluarkan dan memberikan cuti pada seorang wartawan adalah perusahan pers, itu sesuai surat yang diterima Aiman dari perusahan pers itu," tuturnya.
Dia menerangkan, Aiman selaku wartawan juga memilik Hak Tolak sebagaimana dijelaskan oleh Pakar hukum pers dan Kode Etik Jurnalistik, Wina Armada. Hak tolak itu berlaku sejak Aiman menerima informasi dari narasumbernya dan melekat padanya seumur hidup.