Apalagi, Aiman menerima informasi itu jauh sebelum dia mengadakan konfrensi pers dan sebelum dia terdaftar sabagai salah satu peserta pemilu.
BACA JUGA:
Selain itu, paparnya, dalam Kesimpulan juga dijelaskan tentang prosedur penyitaan yang dilakukan polisi terhadap 4 barang bukti milik Aiman dilakukan secara melawan hukum. Maka itu, sudah kuat menurut pihaknya asalan pembatalan penyitaan tersebut.
"Apalagi sesuai fakta baru ini, ada dua surat penetapan izin penyitaan dari pengadilan. Kami sudah tanyakan ke ahli, jika prosedur pertama shdah dilakukan secara benar, sesuai mekanisme KUHAP, maka tak harus terjadi penetapan kedua untuk 4 barang bukti yang sama," katanya.
(Salman Mardira)