BACA JUGA:
Adapun permohonan praperadilan itu diajukan Aiman ke PN Jakarta Selatan lantaran dia tak terima ponselnya disita oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pasalnya, Aiman yang notabenenya sebagai wartawan itu memiliki Hak Tolak untuk membeberkan narasumbernya.
Apalagi, di ponselnya itu terdapat narasumber lainnya yang tak berkaitan dengan perkara yang dihadapinya itu. Disamping itu, tim hukum Aiman menilai penyitaan yang dilakukan polisi itu tak sesuai prosedur dan tak sesuai aturan KUHAP.
(Salman Mardira)