Dia mendukung pemerintah jika memang aturan tersebut bermanfaat dan memudahkan masyarakat.Namun pemerintah harus berhati-hati karena usulan tersebut belum terlihat sisi negatif dan positifnya.
BACA JUGA:
"Kalau memang bermanfaat dan memudahkan pasti akan di terima semua pihak belum tahu seutuhnya mana sisi positif dan negatifnya,"ujarnya.
"Info terbaru dari kolega saya , jika KUA mengurus pencatatan semua agama harus ada revisi Permenag RI Nomor 20 Tahun 2019 tentang Aturan Pencatatan Pernikahan. Pemerintah perlu berhati-hati," tuturnya.
(Salman Mardira)