Praperadilan Aiman Ditolak, Kuasa Hukum: Profesi Wartawan dalam Masa Kritis!

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 27 Februari 2024 21:09 WIB
Aiman Witjaksono bersama kuasa hukumnya di PN Jaksel (Foto: MPI/Ari Sandita)
Share :

Dia mengungkap, sebagaimana dalam fakta persidangan, Aiman menerima informasi dari narasumbernya itu jauh sebelum dia menjadi peserta pemilu 2024 dan melakukan konfrensi pers, yang mana dia berstatus sebagai wartawan. Lalu, pernyataan Aiman dalam konfrensi pers hingga dipersoalkan polisi mengacu pada oknum saja, bukan pada insitusi kepolisian.

 BACA JUGA:

"Semestinya apa yang dikritisi Aiman harus diartikan bukan dalam konsep pemidanaan, tapi sebagai bentuk partisipasi, bentuk kecintaan pads institusi Polri karena institusi Polri milik publik, sebagai warga negara baik, apalagi Aiman berprofesi sebagai wartawan, memiliki kewajiban moral tuk sampaikan kritikannya atau masukannnya pada institusi Polri," katanya.

Maka itu, tambah Finsen, pihaknya kecewan dengan Putusan hakim yang dianggap pertimbangannya tak komprehensif. Apalagi, jika memang surat izin penetapan penyitaan yang ditandatangani Wakil Ketua PN Jaksel itu dinilai sah, tentu hanya untuk 1 barang bukti saja, bukan untuk 3 barang bukti lainnya.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya