Kasus Peretas Jimbo Seret Ketua KPU ke Persidangan DKPP

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Rabu 28 Februari 2024 14:04 WIB
Share :

Menurutnya, atas peristiwa itu para teradu diduga kuat melanggar prinsip akuntabel. Sebab hal tersebut telah diatur dalam pasal ayat 6 ayat 2 Huruf D, serta prinsip profesional yang diatur dalam pasal 6 ayat 3 huruf F, peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman penyelenggaraan pemilu.

Dalam pentitumnya, Rico meminta majelis dapat mengabulkan pengaduannya secara keseluruhan. Serta meminta majelis bisa menyatakan teradu melanggar kode etik

"Yang terakhir, memberikan sanki pemberhentian tetap kepada teradu, atau apabila majelis kehormatan penyelenggara pemilu dalam hal ini DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya