JAKARTA - Tim hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL) memohon agar majelis hakim bersedia memberi penangguhan penahanan terhadap mantan Menteri Pertanian itu karena alasan kesehatan. Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).
Tim Kuasa Hukum SYL menyampaikan permohonan penangguhan penahanan kliennya setelah mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terhadap SYL, Kasdi Subagyono, dan Mohammad Hatta atas kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Kami dari tim penasehat hukum bapak SYL untuk menyampaikan permohonan penangguhan penahanan. Adapun alasan penangguhan penahanan ini antara lain, yang pertama Pak Syahrul ini beliau sudah berumur 69 tahun, dan paru-parunya sudah diambil separuh dan beliau butuh udara terbuka," kata kuasa hukum di ruang sidang.
BACA JUGA:
Kuasa hukum SYL menjelaskan, akan hal itu kliennya harus menjalani pemeriksaaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.
"Sehingga mohon berkenan majelis hakim, yang mulia kiranya, beliau akan melaksanakan apapun yang menjadi arahan dan perintah majelis hakim yang mulia. Namun kami mohon kiranya berkenan agar ditangguhkan penahannya," kata kuasa hukum SYL.