PAMEKASAN - Polisi menangkap pasangan suami istri (Pasutri) di Pamekasan, Madura, yang merupakan spesialis pencuri motor.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 15 motor berbagai merek hasil curian di sejumlah tempat dengan waktu yang berbeda.
Tertangkapnya spesialis pencuri motor ini bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan motornya di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura pada Kamis, 22 Februari 2024, sekira pukul 18.16 WIB.
Berbekal laporan itu, pada Jumat, 23 Februari 2024, anggota Satreskrim Polres Pamekasan melakukan penyelidikan terkait dengan pencurian motor tersebut.
Lalu, pada Sabtu 24 Februari 2024, anggota Satreskrim Polres Pamekasan menangkap 2 pelaku yang merupakan pasangan suami istri.
Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan menjelaskan Dua spesialis pencuri motor ini berinisial A.S (35), suami dan H (30) istri, warga Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.
"Pelaku mencuri sejumlah motor ini dengan cara hunting ke beberapa tempat di Pamekasan untuk mencari sasaran motor yang akan dicuri," ujarnya, Rabu (28/2/2024).
Ia mengatakan, pencurian dilakukan pelaku dengan cara merusak rumah kunci kontak motor menggunakan alat kunci T. Saat melancarkan aksinya, pasutri tersebut memiliki peran berbeda.
Suami berperan sebagai eksekutor, sedangkan istri bertugas mengawasi suaminya saat mulai merusak rumah kontak motor dengan kunci T.
“Setelah berhasil menangkap dua pelaku, anggota Satreskrim Polres Pamekasan mengembangkan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti,” ujarnya.
Selain itu, Polres Pamekasan juga menangkap MQ (27) warga Desa Ceguk, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. MQ dalam kasus ini berperan sebagai perantara yang menjual barang hasil pencurian motor tersebut.
Akibat perbuatan suami istri ini, terancam dikenai pasal 363 ayat 1 ke 3, 4, 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam 7 tahun penjara.
Sedangkan tersangka MQ terancam dijerat pasal 480 ke 1, 2 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)