Adapun Dirjen Pendidikan Islam Kemenag M. Ali Ramdhani mengatakan bahwa sekolah tersebut tidak diakui negara.
" Dia itu bukan pesantren tetapi mengaku dirinya pesantren. Dia pesantren yang tidak diakui negara,” kata Dirjen Pendidikan Islam Kemenag M. Ali Ramdhani di
Menurutnya jika PPTQ Al Hanifiyah memang secara definisi sebuah pesantren. Namun,dalam negara pesantren tempat korban menimba ilmu tersebut tidak mengantongi izin.
“Seperti, kan, orang boleh bikin apapun. Boleh bikin sekolah? Boleh. Boleh bikin universitas? boleh. Tetapi kalau izin tidak dikeluarkan, apakah bisa disebut universitas?,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Timur, Mohammad As’adul Anam menambahkan karena Ponpes Al-Hanafiyyah tak mengantongi izin, maka Kanwil Kemenag Jawa Timur tidak bisa melakukan tindakan secara administrasi dan pihaknya hanya bisa menghormati proses hukum di kepolisian.
Namun demikian, Kanwil Kemenag Jatim juga tidak berpangku tangan terhadap Ponpes Al-Hanafiyyah Kediri, pihaknya tetap melakukan upaya pencegahan dan pengawasan supaya kejadian serupa tak terulang di pondok yang diasuh oleh Fatihunada alias Gus Fatih tersebut.
(Rina Anggraeni)