10 Terdakwa Kasus Tukin Kementerian ESDM Jalani Sidang, Salah Satunya Dituntut 6 Tahun Penjara

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 29 Februari 2024 19:26 WIB
Sidang terdakwa kasus korupsi Tukin Kementerian ESDM (Foto: Nur Khabibi)
Share :

JPU pun menyebutkan hal memberatkan, yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwaberterus terang atas perbuatannya; sopan dan menghargai persidangan; dan belum pernah dihukum.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa menyebutkan, para terdakwa mencairkan dana dirjen minerba Kementerian ESDM yang berasal dari Tukin tahun anggaran 2020-2022 yang tidak terserap dengan memanipulasi jumlah Tukin bulanan yang diterima dengan cara menaikan jumlah tunjangan kinerja dari yang seharusnya diterima dan diberikan beberapa kali dalam setiap bulannya. Dari Rp27,6 itu, kemudian dibagi-bagikan kepada para terdakwa, berikut rinciannya:

1. Abdullah sebesar Rp355.486.628

2. Christa Handayani Pangaribowo sebesar Rp2.592.482.167

3. Rokhmat Annashikhah sebesar Rp1.604. 014.825

4. Beni Arianto sebesar Rp4.169.875.090

5. Hendi sebesar Rp1.489.944.468

6. Haryat Prasetyo sebesar Rp1.477.066.300

7. Maria Febri Valentine sebesar Rp999.789.121

8. Priyo Andi Gularso sebesar Rp4.734.066.929

9. Novian Hari Subagio sebesar Rp1.043.268.176

10. Lernhard Febian Sirait sebesar Rp9.150.434.450

Atas perbuatan mereka, Jaksa meyakini mereka melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya