Andi menjelaskan bahwa pihak perusahaan telah beberapa kali melakukan penyerahan uang baik secara langsung maupun transfer.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 12 huruf e atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
(Angkasa Yudhistira)