Kades di Lebak Bersama Suaminya Peras Investor Tambak Udang Rp345 Juta

Fariz Abdullah, Jurnalis
Kamis 29 Februari 2024 20:16 WIB
Kades di Lebak peras investor tambak udang (Foto : Istimewa)
Share :

Andi menjelaskan bahwa pihak perusahaan telah beberapa kali melakukan penyerahan uang baik secara langsung maupun transfer.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 12 huruf e atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya