LEBAK- Kepala Desa (Kades) Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak berinisial H beserta sang suami berinisial YH diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Kamis, (29/2/2024). Pasangan suami istri (Pasutri) itu diamankan atas kasus dugaan korupsi yang terjadi pada tahun 2021-2023.
Kasie Intelejen Kejari Lebak, Andi M Nur mengatakan saat ini perkara tersebut sudah memasuki tahap 2 yang artinya kedua tersangka beserta barang bukti diserahkan ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
"Keduanya terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan dugaan pemerasan atau perbuatan penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan tanah di Desa Pagelaran Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak," kata Andi saat dihubungi.
Dia menjelaskan keduanya terlibat aktif dalam dugaan pemerasan terhadap salah satu investor tambak udang yang hendak berinvestasi di Kabupaten Lebak. Mereka meminta uang senilai Rp345 juta untuk pengurusan lahan.
Kata Andi, sebelumnya pihak PT RGS berkoordinasi dengan pemerintah desa Pagelaran mengenai rencana pembuatan tambak udang pada tahun 2021. Di situ mereka menerangkan tengah membutuhkan lahan agar projects tersebut bisa berjalan.
"H dan YH lalu meminta uang Rp345 juta atas pengurusan lahan untuk PT. RGS dengan menolak menandatangani dokumen pengurusan tanah yang belum bersertifikat / seharusnya ditandatangani oleh Kepala Desa Pagelaran," katanya.