MALANG - Setelah empat tahun kabur, wanita cantik yang terjerat kasus perselingkuhan atau perzinaan ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang. Pelaku berinisial DR (26), warga Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, ditangkap usai melarikan diri ke Bantul, Yogyakarta.
Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Rendy Aditya Putra menyatakan, DR dan ST dilaporkan oleh DU, atas kasus perzinaan yang dilakukan.
DU merupakan istri dari ST, yang berselingkuh dengan DR. Sementara ST disebutnya telah berstatus terdakwa.
“Jadi yang terdakwa laki-laki terikat perkawinan, terus setelah itu terdakwa laki-laki ini selingkuh dengan terpidana yang kami eksekusi hari ini,” ujar Rendy, saat dikonfirmasi, pada Jumat (1/3/2024).
Rendy membeberkan, pernikahan sah ST dan DU terjadi pada 2013 dan dikarunia seorang anak. Namun berjalannya waktu, tenyata ST menjalin hubungan dengan DR dan pada 2017 juga dikaruniai seorang anak.
“Tahun 2017 akhirnya terjadilah perselingkuhan ini, perzinaan ini antara terdakwa cowok dengan terpidana yang kami sebutkan tadi,” ujarnya.
Kemudian, sang istri sah ST akhirnya melaporkan dan diproses secara hukum hingga putusan ditetapkan sah. ST menjalani hubungan penjara selama 3 bulan di Lapas Melas 1 Lowokwaru, Kota Malang. Namun terdakwa DR justru melarikan diri hingga empat tahun lamanya.
"Yang bersangkutan akhirnya berhasil diamankan di tempat persembunyiannya Perumahan Harmoni Pondok Permata 2 blok B 1 Bantul Yogyakarta," ujarnya.
Sementara itu, Humas Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto menerangkan, DR telah menjadi buron selama kurang lebih 4 tahun. Terhitung sejak Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena terpidana selalu berusaha bersembunyi dengan cara berpindah-pindah domisili dibeberapa tempat.
Dikatakan Deddy, penangkapan DR berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor: 778/Pid.B/2019/KN. Di mana tertera terdakwa DR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinaan.
“Turut serta melakukan zina, sebagaimana dalam dakwaan tunggal. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan,” ucapnya.
Selain mengamankan DR, pihak Kejari Kabupaten Malang juga mengamankan barang bukti, berupa buku nikah milik saudari DU dan saudara ST, yang telah dikembalikan kepada penurut DU.
Diketahui juga, terdakwa DR juga sempat mengajukan banding melalui Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tinggi Surabaya.
Sebagai informasi, DR akan menjalani hukuman pidananya selama 3 bulan di Lapas Perempuan Kelas IIB Gunungkidul, Yogyakarta untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
(Angkasa Yudhistira)