Firli Bahuri Belum Ditahan, Kapolri dan Kapolda Metro Jaya Digugat ke Pengadilan

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Minggu 03 Maret 2024 05:30 WIB
Boyamin Saiman (Foto: MPI)
Share :

"Memerintahkan para Termohon melakukan penahanan terhadap FB (Firli Bahuri)," terang Boyamin.

"Memerintahkan para Termohon untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta," tandasnya.

 BACA JUGA:

Sebagaimana diberitkan Firli Bahuri sempat dijadwalkan diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri pada Senin 26 Februari 2024 atas kasus dugaan pemerasan SYL, tapi ia kembali mangkir.

Mangkirnya Firli ini merupakan kali kedua setelah dia tidak mengindahkan panggilan pemeriksaan pada 6 Februari 2024.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya