Ugal-ugalan di Exit Tol Soroja, 8 Remaja Diduga Geng XTC Ditangkap!

Agi Ilman, Jurnalis
Minggu 03 Maret 2024 18:45 WIB
Polisi menangkap diduga geng motor Bandung (Foto: Dok/Agi Ilman)
Share :

Kusworo menjelaskan, masih dalam penyelidikan apakah para pelaku melakukan aksi ugal-ugalan di bawah pengaruh minuman keras atau obat-obatan.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi geng motor dan akan bertindak tegas terhadap siapapun yang membahayakan masyarakat dan petugas di jalan raya," tegasnya.

Selain itu, atas tindakannya kata dia, ke delapan pemuda yang sudah masuk ketegori dewasa bisa dikenakan ancaman hukuman kurungan pidana selama tiga bulan sesuai sesuai dengan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

"Kemudian menambahkan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 jika terbukti bahwa para pelaku membahayakan orang lain saat mengemudikan kendaraan bermotor. Ancaman pidana yang dikenakan adalah penjara selama satu tahun atau denda sebesar tiga juta rupiah," ujarnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya