MK Larang Pengurus Parpol Jadi Jaksa Agung, Sudah Selayaknya Penegak Hukum Bebas Intervensi

Arief Setyadi , Jurnalis
Senin 04 Maret 2024 14:17 WIB
Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan gugatan uji materi tentang Undang-Undang Kejaksaan menetapkan bahwa Jaksa Agung tidak boleh terkait dengan partai politik.

Bahkan, jika sudah mundur dari partai politik, harus ada jeda selama lima tahun sebelum dapat menjadi Jaksa Agung. Hal tersebut pun disambut positif oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada, Sigit Riyanto, sudah selayaknya penegak hukum independen dan mandiri serta bebas dari campur tangan politik. Prinsip rule of law harus tetap utuh tanpa mengalami distorsi.

“Intervensi politik akan mendistorsi proses penegakan hukum dan mengancam rule of law,” kata Sigit dalam keterangannya, Senin (4/3/2024).

Sigit menjelaskan, bahwa kehadiran pengurus partai politik yang menjabat di institusi kejaksaan berpotensi membuka peluang campur tangan politik dalam penegakan hukum. Sehingga odapat mengancam independensi Kejaksaan.

“Rule of law mengalami distorsi dan institusi kejaksaan kehilangan independensi dan kemandirian," kata Sigit.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, putusan MK tepat dalam melihat peran krusial posisi Jaksa Agung dalam penegakan hukum. Sehingga Kejagung menyambut baik putusan tersebut.

“Kami sangat menyambut baik putusan MK dimaksud untuk memperkuat independensi kejaksaan sebagai aparat penegak hukum,” ujar Ketut pada Jumat 1 Maret 2024.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya